WAJIB LAPOR TENAGA KERJA ASING
WAJIB
LAPOR TENAGA KERJA ASING
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, setiap
perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan secara tertulis pada saat
mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan
perusahaan. Setiap perusahaan wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis
mengenai ketenagakerjaan kepada menteri atau pejabat yang telah ditunjuk.
Di dalam
laporan tersebut harus memuat keterangan seperti identitas perusahaan, hubungan
ketenagakerjaan, perlindungan ketenagakerjaan, kesempatan kerja, dan lain
sebagainya. Wajib lapor perusahaan memiliki arti yang cukup penting bagi
perusahaan. Apabila perusahaan lalai dalam menjalankan kewajiban ini, maka akan
dikenakan sanksi.
Ada 3
alasan mengapa setiap perusahaan harus melakukan Wajib Lapor Ketenagakerjaan :
1.
Sebagai indikator bagi perusahaan dalam
menjalankan program kesejahteraan karyawan. Sebelum Wajib Lapor Ketenagakerjaan
diterima dan disahkan, ada persyaratan terkait dengan program kesejahteraan
karyawan yang harus dilengkapi.
2.
Agar terhindar dari sanksi. Adanya sanksi
administrasi dan sanksi pidana bertujuan untuk menertibkan para pelaksana
kebijakan. Aturan terkait sanksi tersebut salah satunya terdapat di dalam Pasal
10 ayat 1 Undang-undang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Dalam aturan
tersebut telah dijelaskan bahwa sanksi kurungan maksimal 3 bulan atau denda
maksimal Rp1.000.000 apabila perusahaan tidak melakukan kewajibannya melaporkan
data-data perusahaan, baik itu setelah berdiri maupun perpanjangan setiap
tahunnya.
3.
Wajib Lapor Ketenagakerjaan merupakan persyaratan
wajib apabila perusahaan ingin menggunakan tenaga kerja asing. Dokumen Wajib
Lapor Ketenagakerjaan menjadi salah satu persyaratan wajib yang ditetapkan oleh
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebelum perusahaan dapat mengajukan
permohonan untuk menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA). Tanpa adanya WLK, maka
dapat dipastikan bahwa perusahaan tidak dapat mengajukan permohonan izin TKA.
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jasa Urus
Perizinan Depnaker
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#depnakerjakarta
#depnakerjakartaselatan
#depnakerjakartabarat
#depnakerbekasi
#depnakerbogor
#depnakerbandung
#depnakercirebon
#depnakercikarang
#depnakercianjur
#depnakerciamis
#depnakerdkijakarta
#depnakerdepok
#depnakerdemak
#depnakerdenpasar
#depnakerdeliserdang
#sertifikasidepnaker
#siodepnaker
#depnakerindonesia
#depnakerjakpus
#depnakerjogja
#depnakerketenagakerjaan
#depnakerkarawang
#depnakermalang
#depnakerpusatjakarta
#depnakertangsel
#disnakertangerang
#izindepnaker
#ijindepnaker
#ijindisnaker
Komentar
Posting Komentar